Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Bikin Ulah. Curi Motor dan Jambret Warga

oleh -351 views

Polres Trenggalek – Residivis satu ini sepertinya tak pernah kapok meskipun telah berulang kali masuk penjara. BF, seorang pria warga kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ini kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Trenggalek karena dua perkara pidana sekaligus yakni Curanmor dan penjambretan.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengungkapkan, Curanmor tersebut terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu di teras rumah korban tepatnya di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kamis, (18/8

Saat itu tersangka BF baru saja keluar dari Rutan setelah menjalani masa hukumannya karena kasus pencurian hendak ke rumah kakeknya di kecamatan Munjungan. Tersangka kemudian melihat sepeda motor honda scoopy warna merah yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menancap. Melihat kondisi rumah yang sepi, tanpa berfikir panjang BF pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Parahnya, motor hasil curian tersebut oleh tersangka RF di gunakan menjambret seorang warga di jalan desa Sambirejo Trenggalek pada tanggal 13 Agustus 2022 yang lalu dan berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, surat-surat penting dan uang tunai.

“Tersangka BF ini merupakan residivis perkara pencurian yang keluar masuk penjara yaitu pada tahun 2017 di proses di Polres Trenggalek dalam perkara pencurian hand phone vonis 1 tahun 8 bulan, pada tahun 2019 dalam perkara penadahan vonis 1 tahun 4 bulan, pada tahun 2019 di proses Polsek Munjungan dalam perkara pencurian dengan kekerasan vonis 1 tahun.” Ungkap AKBP Alith.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam melakukan hingga mengerucut kepada tersangka BF. Tak mau berlama-lama, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah salah satu warga Kecamatan durenan, Kabupaten Trenggalek.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, HP, tas, jaket dan sejumlah barang lainnya. sedangkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada. Pastikan kunci kendaraan tercabut dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman.” Pungkasnya.