Refleksi Tahun 2022, Polres Trenggalek Sukses Tekan Angka Kriminalitas

oleh -993 views

Polres Trenggalek – Sepanjang tahun 2022 ini, jajaran Polres Trenggalek sukses mengungkap sejumlah kasus. Tak main-main, penyelesaian atau pengungkapan kasus tersebut mencapai angka 95%. Dari 158 kasus yang ditangani, 143 diantaranya selesai sedangkan 15 kasus sisanya masih dalam proses penanganan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Trenggalek dan diikuti oleh sejumlah awak media. Jumat, (30/12).

AKBP Alith menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu, jumlah total pengungkapan kasus tahun 2022 ini mengalami penurunan sebanyak 31 kasus atau sebanyak 16,40 %, demikian pula dengan penyelesaian kasus turun sebanyak 23 kasus atau sebanyak 13,85 %.

“Untuk kejahatan konvensional didominasi oleh kasus Curat sebanyak 29 kasus, Cyber Crime/ITE sebanyak 13 dan kasus Korupsi sebanyak 4 kasus. Sedangkan kasus menonjol yang berhasil kita ungkap adalah kasus pembunuhan di Munjungan pada bulan April 2022 yang lalu.” Jelas AKBP Alith.

Selain perkara pidana lanjut AKBP Alith, sebagai wujud komitmen pemberantasan miras dan Narkoba, Polres Trenggalek juga telah melakukan berbagai langkah baik preemtif maupun penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku Miras illegal dan penyalahgunaan Narkoba.

Pada periode tahun 2022 ini Polres Trenggalek telah mengamankan sedikitnya 1.286 botol Miras berbagai merk. Terbanyak adalah Miras jenis arak Jowo yang mencapai 1.152 botol.

Sementara untuk kasus Narkoba Polres Trenggalek sukses membongkar 29 kasus dan menetapkan 34 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,45 gram, obat daftar G 5.711 butir, psikotropika 121 butir dan terkait undangundang pangan 448 Botol atau 672 Liter.

Sedangkan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan sebanyak 34% dibanding tahun 2021 yang lalu. Dari total 539 kejadian, sedikitnya 58 orang dinyatakan meninggal dunia dan 705 orang lainnya mengalami luka ringan dengan kerugian material mencapai Rp.101.600.000,-

“Jika dilihat dari aspek usia, korban kecelakaan lalu lintas terbanyak adalah rentang usia 10-15 tahun yang mencapai 202 orang dan meningkat 100% jika dibandingkan tahun kemarin. Demikian juga jika dilihat dari aspek profesi, dari kalangan pelajar/mahasiswa masih cukup mendominasi sebanyak 215 orang.” Jelasnya.

Kondisi tersebut lanjut AKBP Alith harus menjadi perhatian semua pihak. Tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kepolisian semata. Mulai dari keluarga, lingkungan rumah, sekolah, orang tua dan guru harus turut ambil bagian memberikan edukasi tertib berlalu lintas dan tidak mengizinkan anak dibawah umur untuk mengendari kendaraan bermotor. Tujuannya tak lain dan tak bukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalu lintas khususnya anak-anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.