Dua Bulan Terakhir, Polres Trenggalek Ungkap Belasan Kasus Narkoba

oleh -282 views

Polres Trenggalek – Genderang perang melawan penyalahgunaan Narkoba benar-benar di tabuh oleh jajaran Polres Trenggalek. Bagaimana tidak, selama kurun waktu dua bulan mulai Januari hingga Februari 2023, Polres Trenggalek berhasil mengungkap belasan kasus Narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek hari ini terungkap bahwa selama dua bulan terakhir sedikitnya 11 kasus peredaran Narkoba dilibas oleh jajaran Satresnarkoba. Rabu, (1/3).

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. yang kebetulan memimpin langsung kegiatan tersebut menuturkan, dari 11 kasus tersebut 6 diantaranya merupakan kasus pidana Narkotika sedangkan 5 kasus lainnya adalah kasus Okerbaya atau Kesehatan.

“Total jumlah tersangka ada 14 orang. 8 orang kasus Narkoba dan 6 orang kasus kesehatan. 3 orang diantaranya di lakukan restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi.” Jelas Kompol Sunardi.

Pihaknya menambahkan dari keseluruhan perkara yang ditangani, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp. 2.977.000,- dan handphone 13 unit.

Lebih lanjut Kompol Sunardi menuturkan, penangkapan terhadap para tersangka itu sendiri dilakukan disejumlah tempat antara lain di Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek.

“Pangsa pasar peredaran Pil Koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah, kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya.” Imbuhnya.

Sementara itu terhadap para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.