Polres Trenggalek – Kepala Kepolisian Resort Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di ruang pelayanan Satpas Sim yang berada di sisi timur Mapolres. Rabu, (2/11).
Orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini terlihat berkeliling ruangan Satpas Sim dan sesekali berbincang baik dengan petugas maupun para pemohon SIM yang kebetulan berada di lokasi tersebut.
Tak berhenti disitu, AKBP Alith juga meninjau sejumlah ruang pelayanan seperti loket penerimaan berkas, ruang foto, ruang ujian teori dan praktik serta fasilitas penunjang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Alith menegaskan, pelayanan pada Satpas SIM merupakan salah satu etalase kepolisian. Oleh sebab itu, pelayanan yang diberikan harus benar-benar maksimal dan tidak berbelit-belit.
“Kita cek betul, apakah dalam memberikan pelayanan sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan, kemudian kendala apa saja yang dialami yang mungkin bisa menghambat proses pelayanan dan bagaimana solusi pemecahannya.” Ungkap AKBP Alith.
Selain standar pelayanan yang sudah berjalan, salah satu hal yang tak kalah penting adalah sistem pengawasan untuk mencegah perilaku koruptif maupun pungutan liar dengan berbagai macam dalih.
“Kita tanyakan tentang kepuasan pelayanan, kemudian kecepatan proses dan biaya PNBP yang harus dibayarkan.” Imbuhnya
Lebih lanjut AKBP Alith mengungkapkan, setiap pelayanan Polri harus cepat dan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Taris Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara persis tentang mekanisme dan mengukur tingkat kepuasan atas pelayanan yang diberikan sehingga kedepan dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pihaknya berharap, dengan pengawasan seperti ini kualitas pelayanan publik khususnya yang ada di Polres Trenggalek semakin meningkat selaras dengan tuntutan dan harapan masyarakat kabupaten Trenggalek.