Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

oleh -78 views

MALANG – Ungkapan rasa syukur dan terima kasih disampaikan Bagus Trio Arifayanto (21) warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kepada petugas Kepolisian lantaran telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialaminya.

Hal itu disampaikan saat menerima kembali sepeda motor miliknya dari pihak Kepolisian, setelah sebelumnya hilang dicuri pelaku kejahatan, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (18/11/2022) siang.

Trio menceritakan, kejadian curanmor yang menimpanya itu terjadi pada bulan Oktober 2022 kemarin. Motor jenis Kawasaki KLX warna Hitam miliknya hilang dibawa maling, dini hari sekitar jam 03.00 WIB saat diparkir di teras rumah kawannya ketika ia berkunjung di daerah Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Malang.

“Sekitar 30 menit hilang. Saya tahu motor hilang, karena ada yang memberitahu, orangtua teman saya; kok sepedanya gak ada di depan rumah, biasanya ada,” ucapnya.

Yang membuat hati sedih, lanjut Trio, motor kesayangannya itu baru dibeli secara tunai 2 bulan sebelumnya yakni Agustus 2022. Tak menunggu lama, ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.

Lebih lanjut, pertengahan bulan November, ia dihubungi pihak kepolisian yang menyampaikan kabar bahwa motornya berhasil ditemukan dan diminta datang ke Mapolda Jatim.

Trio juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus pencurian motor miliknya, hingga berhasil menemukan dalam keadaan utuh.

“Terima kasih sudah bantu masyarakat ya yang membutuhkan bantuan. Iya tidak percuma lapor Polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar mengatakan, sejumlah 16 tersangka diamankan di beberapa wilayah yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo, Tuban dan Surabaya.

“Salah satu modus operasinya, pelaku perempuan pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya, kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” kata Dirmanto, Jumat (18/11/2022) di Mapolda Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu 1 bulan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus curanmor yang terjadi di 9 kota dan kabupaten wilayah Jawa Timur. Sejumlah 16 komplotan pelaku curanmor berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil L300, Grandmax serta 30 unit sepeda motor hasil curian.

Dari jumlah tersebut, 12 orang pelaku yang mengeksekusi motor curian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.

Sedangkan 2 orang yang berperan sebagai penadah diganjar dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara 2 sisanya karena kebiasaannya menerima barang hasil kejahatan, dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (u-hmsresma)