Curanmor di Watulimo, Polres Trenggalek Tangkap 4 Orang Tersangka

oleh -1,343 views

Polres Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek sukses membongkar komplotan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di tepi sungai Pancer Cenkrong Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek pada bulam Maret 2023 yang lalu.

Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil meringkus  penadah yang menerima barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. saat menggelar konferensi pers yang diikuti oleh sejumlah awak media di Mapolres Trenggalek siang ini. Selasa, (18/4).

“Iya betul. Ada empat orang yang kita amankan. Dua orang yakni AR warga desa Sawahan dan ARS warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian ST warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dan SPY warga desa Gandusari diduga sebagai penadah.” Jelas Kompol Sunardi.

Tersangka AR, ARS dan ST ditangkap petugas pada tanggal 8 April 2023 yang lalu di tiga tempat yang berbeda. Sedangkan tersangka SPY ditangkap dirumahnya sehari setelahnya.

Peristiwa itu sendiri berawal saat korban pergi memancing dan memarkir sepeda motor miliknya di teras warung milik salah satu warga tepatnya di tepi sungai atau yang biasa disebut pancer Cengrong Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo. Saat Kembali korban mendapati sepeda motor miliknya sudah raib.

Bak seperti di film-film cara tersangka AS dam ARS mengambil sepeda motor pun terbilang cukup unik yakni melepas kabel dengan meraba boks depan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Tersangka kemudian menjual hasil curiannya kepada SPY dengan perantara ST.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Untuk tersangka AR dan ARS dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.