Bongkar Kasus Narkoba, Polres Trenggalek Tetapkan 9 Tersangka, 3 Diantaranya Residivis

oleh -25 views

Polres Trenggalek – Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang terus ditabuh oleh jajaran kepolisian. Baru-baru ini Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat peredaran Narkoba Bumi Menak Sopal.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba, AKP Yoni Susilo, S.H., M.H. menuturkan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 9 kasus meliputi 7 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya. Selasa, (10/12).

“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 7 kasus diantaranya saat ini sudah masuk tahap 2, 1 kasus tahap 1 dan 1 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.” Ungkapnya.

Tak main-main, dalam penanganan kasus, petugas menetapkan sedikitnya 9 orang tersangka dimana 7 diantaranya adalah tersangka kasus Narkotika dengan barang bukti berat bersih 13,85 gram sabu-sabu dan 2 sisianya adalah kasus Okerbaya dengan barang bukti 569 butir Pil dobel L.

Pihaknya menuturkan, kasus pertama diungkap pada tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu. Petugas mengamankan EW warga Desa Nyawangan Kecamatan Kras, kabupaten Kediri, namun berdomisili desa Prambon kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Petugas mengamankan barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 2,28 gram yang dimasukan kedalam bungkus rokok, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca dan alat hisap sabu-sabu.

Tak berselang lama, petugas menangkap ABS warga desa Gembleb Kecamatan Pogalan berikut barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram, ME warga desa Banjarsari Kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung,dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu serta KFR warga desa Margomulyo, kecamatan Watulimo, barang bukti sebanyak 9 plastik klip berisi total 0,8 gram sabu-sabu dan DSC warga desa Tasikmadu, kecamatan Watulimo dengan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang tunai.

Memasuki bulan November, petugas kembali bergerak dan menangkap DP warga desa Bogoran Kecamatan Kampak berikut barang bukti satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat bersih 0,57 gram.

Tak berhenti disitu, tanggal 4 Desember 2024 yang lalu, petugas kembali berhasil satu tersangka HW warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berikut barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 8,6 gram dimasukan kedalam kemasan plastik klip.

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Trenggalek menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni AMS dan FA. Keduanya merupakan warga desa Bendorejo, kecamatan Pogalan dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.

“3 orang tersangka merupakan residivis yakni ABS, ME dan HW. Sedangkan TKP meliputi sejumlah wilayah yang berbeda antara lain Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu dan ada yang dari luar Kabupaten Trenggalek.” Imbuhnya.

Terhadap tersangka Narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Yoni kembali mengingatkan masyarakat luas agara tidak mencoba atau bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan Narkoba hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Kami peringatkan agar stop Narkoba. Tak ada ampun, akan kami libas.” Pungkasnya.