Polres Trenggalek – Tim auditor Itwasda Polda Jatim berkunjung ke Mapolres Trenggalek. Kehadiran tim auditor merupakan agenda rutin dalam rangka audit dan pengawasan kinerja di masing-masing satuan di lingkungan Polda Jatim. Tak terkecuali jajaran Polres Trenggalek. Rabu, (15/4).
Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Auditor Kep Madya TK. III, Kombes Pol Dedy Ardiyanto, S.I.K., M.H. disambut hangat oleh Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi oleh sejumlah pejabat utama.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Dedy Ardiyanto menegaskan bahwa audit kinerja ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakerwas Itwasum Polri dengan tema `Transformasi Pengawasan Presisi Guna Mengawal Akuntabilitas dan Integritas Polri dalam Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.’
Audit kinerja juga merupakan bagian dari program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Itwasda Polda Jatim yang bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kerja pada Satker dan Satwil.
“Dari Audit ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kelemahan dan hambatan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kinerja organisasi ke depan.” Tegasnya.
Senada, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas kerja kita, dan bertujuan untuk trasparansi dalam pelaksanaan kinerja Polri sehingga kedepan bisa menjadi lebih baik lagi sebagaimana harapan dan tuntutan masyarakat.
“Ini adalah kesempatan kita untuk belajar dan mengevaluasi diri, baik dari segi administrasi maupun operasional. Jadi, jika anggota maupun Satker ada yang mengalami hambatan atau kendal abisa ditanyakan langsung dengan sumbernya. “ Ucapnya.
Beberapa hal yang menjadi objek pemeriksaan diantaranya adalah Aspek perencanaan meliputi rencana strategis, indikator kinerja utama satker, rencana kerja, penjanjian kinerja, LKIP, rencana kegiatan tahunan, rencana penarikan dan pendistribusian anggaran, supervisi serta rencana pengawasan dan pengendalian.
Disamping itu materi pemeriksaan lainnya juga mencakup rencana penyelesaian kasus tunggakan perkara pidana dan laka lantas, rencana aksi program quick wins, penyusunan kerangka acuan kerja atau term of reference, pembuatan administrasi otorisasi anggaran dan pemantauan, penyusunan laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan produk tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Sementara untuk aspek pengorganisasian meliputi pedoman pokok organisasi dan tata kerja, pengorganisasian kegiatan Polri, operasi kepolisian, kerjasama operasional, supervisi, sosialisasi, pengawasan dan pengendalian terkait dengan aspek perencanaan dan pengorganisasian.


