Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi melalui kegiatan penindakan pelanggaran (dakgar) menggunakan perangkat handheld yang dilaksanakan di wilayah Jakarta pada Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan jajaran Subdit Gakkum, Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, serta Sat Lantas di wilayah hukum Jakarta. Dengan pengendalian lapangan oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma, S.H., M.T., operasi berjalan optimal dengan pendekatan sistem digital yang terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, tercatat 172 pelanggaran berhasil tercapture, mencerminkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi di lapangan. Dari jumlah tersebut, 87 pelanggaran telah tervalidasi, dan 48 pelanggaran telah terkirim ke sistem untuk proses penindakan lanjutan secara elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penguatan sistem digital menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang presisi, transparan, dan akuntabel.
Sejalan dengan itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penggunaan perangkat handheld mampu meningkatkan kecepatan serta ketepatan dalam proses penindakan, sekaligus memperkuat pengawasan pelanggaran secara real-time di lapangan.
Melalui langkah ini, Korlantas Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Dengan dukungan teknologi modern, Korlantas Polri terus berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
