
PROBOLINGGO KOTA – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah pria diduga korban pembunuhan yang ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari dari penemuan jenazah pada Sabtu (4/7/2026) yang lalu, Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah tersebut adalah SA (36) warga Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan itu pula, Polisi mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” jelas AKBP Rico, Jumat (17/7/2026).
Menurut AKBP Rico, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung / Live di Tiktok.
“Di lokasi tersebut, Tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban,” terang AKBP Rico.
Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya.
Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.
“Pengakuan tersangka, hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan,” kata AKBP Rico.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat.
Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp.4 juta.
Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah.
“Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Rico.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos merah, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta satu helm warna merah.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban”, pungkas AKBP Rico.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

