9 Tersangka Pencurian Kotak Amal Sejumlah Masjid di Trenggalek, 6 Orang Diantaranya Masih Anak-Anak

oleh -10 views

Polres Trenggalek – Beberapa waktu yang lalu, di Kabupaten Trenggalek sempat dihebohkan dengan kejadian pencurian kotal amal di beberapa masjid khususnya wilayah Kecamatan Munjungan. Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan upaya kepolisian untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Tak sia-sia, dalam kurun waktu yang relatif singkat, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat sebagai pelaku dari aksi pencurian kotak amal masjid tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga area Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S.Sos., M.H. mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 9 orang yang diduga sebagai pelaku. Selasa, (30/9).

“6 orang diantaranya masih berusia anak-anak dan 3 lainnya yakni HM, NJA dan AS sudah dewasa.” Ujarnya.

Pihaknya menuturkan, kejadian bermula saat tersangka AS mengajak 8 orang lainnya untuk mencuri kotak amal di masjid Thoriqul Huda di desa Munjungan. Dua orang bertugas mengambil kotak amal, sedangkan lainnya mengawasi keadaan sekitar.

Kotak amal tersebut kemudian dibawa ke jembatan gantung dan dibuka menggunakan linggis. Uang tunai senilai Rp. 2.600.000,- yang didapat dari kotak amal kemudian dibagikan kepada paraa tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kotak amal, dua buah linggis, satu potong kaos dan celana pendek, uang tunai Rp. 200 ribu, dan empat unit sepeda motor.

“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.” Pungkasnya