Polres Trenggalek – Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh jajaran Polres Trenggalek. Dalam beberapa pekan terakhir, kepolisian bumi Menak Sopal ini sukses mengungkap sindikat Narkoba yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
Dalam konferensi pes yang digelar di Mapolres siang ini, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Hari Siswanto,S.A.P., M.H., menuturkan, dalam kurun waktu bulan Agustus 2025, jajarannya telah berhasil mengungkap sedikitnya 6 kasus, terdiri dari 3 kasus Narkotika dan 3 kasus kesehatan atau Okerbaya. Selasa, (30/9).
“Dari 3 kasus Narkotika kita amankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 4,22 Gram sabu. Sedangkan dari 3 kasus Okerbaya ada 3 tersangka dengan barang bukti 4.043 Butir dobel L.” Ungkapnya.
Disamping itu, sebagai wujud keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga terlibat aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Khusus Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek sukses mengungkap 7 kasus dengan rincian, 4 kasus Narkotika dengan 5 orang tersangka dan barang bukti 9,38 Gram sabu dan 600 butir Pil dobel L serta 3 kasus Okerbaya, 3 orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis pil dobel L.” Imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap terjadi di sejumlah wilayah diantaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah kecamatan Trenggalek dan pesisir Watulimo.
Selain Narkoba, selama operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek juga mengamankan sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai macam merk yang beredar di tengah masyarakat. Barang bukti Miras tersebut berasal dari wilayah kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh dan Munjungan.
Terhadap tersangka Narkotika, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sedangkan kasus Okerbaya dikenakan pasal pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Kami imbau dan ingatkan kepada masyarakat jangan pernah coba-coba dengan Narkoba. Tidak ada toleransi. Nobat, nongol babat.” Pungkasnya.