Polres Trenggalek – Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) dan menggunakan knalpot bising terjaring penertiban yang digelar oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Kendaraan berikut pengendara digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut. Sabtu, (22/6).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menuturkan, penertiban tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek khususnya menjelang bulan Suro.
“Kegiatan penertiban kita laksanakan tadi malam. Total ada 10 sepeda motor yang kita tindak tegas dengan Tilang karena melanggar ketentuan spesifikasi teknis utamanya knalpot.” Ungkapnya.
AKP Sony menuturkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban ini adalah di lingkar kota Trenggalek diantaranya adalah ruas jalan Panglima Sudirman, jalan Soekarno-Hatta, lingkar alun-alun dan jalan Brigjen Soetran.
Tak berhenti disitu, petugas kepolisian juga menyisir lokasi lain yang kerap kali digunakan oleh pelaku sebagai tempat balap liar mulai dari Siwalan, Ngadirenggo, Durenan, Gandusari serta sejumlah lokasi lain.
“Cara bertindak yang dilakukan adalah dengan patroli mobile dan stationer, melakukan pengawasan dan pemantauan pada ruas jalas, edukasi kepada masyarakat serta menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan tilang.” Imbuhnya
Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, keberadaan para pengguna knalpot bising dan balap liar ini dirasa sangat mengganggu serta meresahkan masyarakat. Terlebih, mayoritas mereka masih berusia remaja.
Untuk menimbukan efek jera, pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan yang menurut rencana akan digelar beberapa minggu setelah masuk bulan Suro, untuk kemudian membayar denda Tilang melalui Briva dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, para pelanggar juga diharuskan mengganti knalpot brong maupun kelengkapan kendaraan lainnya sesuai dengan standar atau spektek yang berlaku. Bagi yang masih dibawah umur wajib didampingi oleh orang tua masing-masing.
“Kita harapkan zero knalpot brong di Trenggalek bisa terwujud dan Kamseltibcarlantas kondusif senantiasa terjaga dengan baik. Penertiban seperti ini akan terus kita laksanakan dan menjangkau hingga wilayah kecamatan.” Pungkasnya.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor yang digunakan di jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti tidak memenuhi persyaratan spion, lampu, klakson, knalpot, dan lain-lain, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.