Ungkap Kasus Curas di Dongko, Polres Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta

oleh -19 views

Polres Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek sukses menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Dongko-Panggul masuk desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 8 Oktober 2025 silam.

Petugas berhasil menangkap satu tersangka yakni EG yang merupakan warga Gambiran, Kabupaten Banyuwangi tersebut di wilayah Jakarta Selatan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Senin, (27/10).

Saat melintas di TKP, korban diikuti oleh tersangka dan memepet serta menyuruh korban berhenti. Tersangka kemudian mengambil Handphone yang berada di dashboard sepeda motor. Meski sudah berusaha mempertahankan barang miliknya, namun korban tetap kalah tenaga.

Tersangka kemudian mencabut kunci sepeda motor secara paksa sambil mendorong korban dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone korban.

“Sepeda motor tersangka ditinggal di TKP.” Jelas AKBP Ridwan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor, BKP dan STNK serta sebuah jaket warna hitam. Sedangkan tersangka petugas emnjerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pendurian dengan kekerasan Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, Ibu korban yang juga sebagai pelapor menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian sepeda motor anaknya.

“Terima kasih kepada bapak-bapak yang telah membantu keluarga saya, sehingga sepeda motor sudah bisa ketemu lagi.” Ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.