Pengeroyokan di Watulimo, Polres Trenggalek Tetapkan Empat Orang Tersangka

oleh -83 views

Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan sejumlah pemuda asal Watulimo. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap korban yang juga merupakan warga Kecamatan Watulimo.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 yang lalu. Selasa, (31/1).

“Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni BPN, AAT, DP dan DIW. Keseluruhan warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.” Ungkap Kompol Sunardi.

Kompol Sunardi menerangkan, kejadian berawal dari saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke jembatan kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dan berpapasan dengan tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Atas peristiwa tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang telah kita amankan diantaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi.” Imbuhnya.

Sementara itu, terhadap para tersangka petugas mengenakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.