Polres Trenggalek Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak

oleh -118 views

Polres Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek membongkar tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.

Atas perbuatan terhadap korban yang masih berstatus pelajar tersebut, tim penyidik Polres Trenggalek menetapkan sedikitnya dua orang pria sebagai tersangka yakni AN dan GSG.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres dan dihadiri oleh sejumlah awak media mengatakan, peristiwa tersebut diawali dari korban yang berkenalan dengan tersangka AN saat mengikuti Praktek Kerja Lapangan disebuah bengkel dimana tersangka AN juga bekerja dibengkel tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan korban saling bertukar nomor dan mulai berkomunikasi.” Jelas AKBP Gathut.

Tersangka AN melancarkan aksinya dengan bujuk rayun dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga kemudian pada 23 Mei 2023 keduanya bertemu disebuah kafe dan mengajak korban ke sebuah rumah kos.

Namun karena pemilik kos tidak membolehkan membawa masuk perempuan yang bukan istrinya, tersangka AN yang saat itu bersama tersangka GSG mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.

“Korban sempat diajak minum-minuman beralkohol yang dibawa tersangka, kemudian melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban” Imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana panjang dan celana pendek. Sementara terhdap tersangka dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 dan pasal 293 KUHPidana

No More Posts Available.

No more pages to load.