Isi Pondok Ramadan di Sekolah, Polisi Ajak Pelajar Hindari Perundungan dan Kekerasan

oleh -1,272 views

Polres Trenggalek – Petugas kepolisian di Kabupaten Trenggalek turut hadir mengisi kegiatan Pondok Ramadan yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah.  Hal ini merupakan komitmen dari jajaran kepolisian untuk mendorong kegiatan positif khusunya bagi kalangan pelajar di Trenggalek.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Dongko ini. Ditengah-tengah kesibukannya dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan, masih menyempatkan diri mengisi acara pondok ramadan yang diselenggarakan SD Negeri 1 Dongko. Rabu, (27/3).

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Dongko Iptu Cikini, S.Pd., mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Polsek Dongko dengan pihak sekolah.

“Tujuannya adalah, selain meningkatkan iman dan taqwa siswa-siswi juga untuk memberikan edukasi yang berkaitan dengan perundunga maupun kekerasan yang melibatkan anak-anak atau pelajar yang belakangan ini marak di media.” Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan beberapa materi diantaranya adalah pengertian dan jenis-jenis perundungan, dampak dan pengaruh perundungan terhadap korban serta berbagai langkah agar terhindar dari aksi perundungan maupun kekerasan.

“Dampak yang dirasakan oleh korban sangat luar biasa. Oleh sebab itu, perlu adanya kepedulian dan perhatian dari semua pihak, mulai dari orang tua, guru hingga lingkungan masyarakat itu sendiri.” Imbuhnya.

Pihaknya berharap, dengan edukasi melalui pondok ramadan ini dapat menekan bahkan meniadakan perundungan yang terjadi di sekolah serta meningkatkan kesadaran para siswa sejak usia dini tentang bahaya perundungan dan kekerasan.

“Disisa bulan Ramadan ini, akan kita optimalkan untuk memberikan edukasi secara masif disekolah-sekolah.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus perundungan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 119 kasus., tahun tahun 2021 53 kasus dan terus meningkat di tahun 2022 sebanyak 226 kasus perundungan.

Dari keseluruhan, jenis perundungan yang sering dialami korban ialah aspek fisik mencapai 55,5%, perundungan verbal 29,3%, dan perundungan psikologis 15,2%. Sedangkan berdasarkan tingkat jenjang pendidikan, siswa siswa SD menjadi korban bullying tertinggi sebanyak 26%, diikuti siswa SMP 25%, dan siswa SMA 18,75%.

Sedangkan di Kabupaten Trenggalek sendiri, beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek juga mengalami tren kenaikan. Tahun 2021 menangani sebanyak 5 kasus, tahun 2022 ada 12 kasus dan tahun 2023 sebanyak 12 kasus.

No More Posts Available.

No more pages to load.