Lebaran Ketupat Polres Trenggalek Amankan 135 Balon Udara

oleh -9 views


TRENGGALEK – Polres Trenggalek Polda Jatim mengamankan sebanyak 135 balon udara tradisional pada momen perayaan Lebaran ketupat.

Balon udara tersebut dinilai dapat membahayakan lalu lintas penerbangan hingga pasokan listrik.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, dari razia yang digelar bersama TNI dan PLN, 135 balon udara berbagai ukuran tersebut disita saat hendak diterbangkan oleh masyarakat.

Sebelumnya Polres Trenggalek Polda Jatim sudah memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara tradisional.

“Hari ini kami lakukan razia untuk mencegah dampak buruk yang bisa ditimbulkan,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, ukuran balon yang disita cukup bervariasi, mulai dari satu meter hingga puluhan meter.

Bahkan, sehari sebelum Lebaran ketupat, pihaknya menemukan balon seukuran rumah.

“Yang kemarin itu jatuh menutup rumah,karena ukurannya segede rumah” ujarnya.

Polisi menegaskan adanya larangan menerbangkan balon udara tradisional karena benda tersebut tidak dapat dikendalikan arah terbang maupun ketinggiannya.

“Yang pertama di Kediri sudah ada bandara sehingga dapat mengganggu penerbangan dapat memicu kebakaran rumah dan lahan, karena jatuhnya tidak terkendali, serta dapat mengganggu jaringan listrik PLN,” terang AKBP Gathut.

Kapolres Trenggalek ini mengakui hingga kini proses penegakan hukum terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara belum diterapkan.

Namun pihak Polres Trenggalek terus mengimbau masyarakat agar patuh, demi keselamatan bersama.

Ulah sejumlah warga yang nekat menerbangkan balon juga sempat nyaris menimpa pengguna jalan di Jalan Soekarno-Hatta Trenggalek.

Bahkan balon udara yang jatuhnya tak terkendali itu hampir menimpa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN.

Dari data di Polres Trenggalek, ratusan balon udara tanpa awak tersebut disita dari beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Durenan, Trenggalek, Gandusari dan Kecamatan Tugu. (*)