Polres Trenggalek Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Ini Motif dan Modusnya

oleh -170 views

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pantai Konang Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Kasus itu sendiri terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di ruang public terbuka Mapolres menuturkan, dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang berhasil diamankan dan satu lagi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Senin, (29/8)

“Dua orang tersangka yakni BAM dan BAN diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin di area hutan Precet masuk Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AP kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran.” Ungkap AKBP Alith

Lebih lanjut AKBP Alith menuturkan, awalnya diketahui korban tidak pulang kerumah semalaman. Ayah korban kemudian menanyakan hal tersebut namun korban tidak menjawab dan hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh tiga orang tersangka tersebut. Merasa tak terima ayah korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.

Tak mau berlama-lama, Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BAM dan BAN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras.” Imbuhnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras.

Sedangkan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.