SURABAYA – Dua komplotan perampokan berpistol yang menyatroni minimarket di Jalan Gayungsari Barat Surabaya, akhirnya diringkus Polisi, pada Minggu (18/9/2022).
Kedua komplotan yang berhasil diringkus Polisi adalah, pria berinisial SSN (25) warga Grobokan, Jawa Tengah, dan DM (27) warga Karawang, Jawa Barat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakih menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan dalam pengakuan tersangka sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur,”kata Kompol Fakih saat dikomfirmasi media, Selasa (27//9/22)
Komplotan ini lanjut Kompol Fakih, ternyata tinggal di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya dan mereka sudah memiliki peran masing-masing.
“Tersangka SSN merupakan salah satu joki motor sarana aksi dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan,” jelas Kompol Fakih.
Masih kata Kompol Fakih, selama beraksi, DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas lainnya yang digunakan menyalakan rokok.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, bahwa kronologis awal tersangka DM masuk minimarket terlebih dulu lalu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu.
“Sedangkan tersangka SSN berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli,”jelas Kapolsek Gayungan.
“Karena merasa dirugikan, akhirnya karyawan minimarket melapor dan kami langsung melakukan olah TKP,”jelas Kompol Suhartono.
Dengan berbekal rekaman CCTV lanjut Kompol Suhartono, tim anti bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo.
Saat dilakukan interogasi lanjut Kompol Suhartono, keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja, mereka juga pernah melakukan aksi perampokan yang sempat viral di media sosial (medsos) di SPBU di kawasan Jalan Jenggolo Sidoarjo.
“Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” pungkas Kapolsek Gayungan.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu stel pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara. (hms)