Kembalikan Fungsi Trotoar, Satlantas Polres Trenggalek Lakukan Penertiban

oleh -725 views

Polres Trenggalek – Petugas Satlantas Polres Trenggalek memberikan teguran kepada sejumlah pengendara yang memarkir kendaraan diatas jalur pedestrian atau trotoar. Penertiban ini dilakukan selain untuk menegakkan aturan juga mengembalikan hak para pejalan kaki di Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Yudiyono, S.H.

Dalam penertiban yang digelar disejumlah ruas jalan yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) mulai dari jalan Sukarno Hatta, jalan Panglima Sudirman, area Pasar Pon hingga alun-alun Trenggalek tersebut petugas menemukan sejumlah pelanggaran.

“Selain kendaraan terutama sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya, juga kita temukan etalase toko yang menjorok hingga memakan sebagian trotoar. Kemudian ada pula PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang. Akibatnya, mengganggu pejalan kaki.” Ujar AKP Yudiyono.

Lebih lanjut AKP Yudiyono menjelaskan, sesuai dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya.

Trotoar merupakan hak pejalan kaki bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan trotoar termasuk di dalamnya.

“Kemudian pasal 275 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dapat dipidana paling lambat 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” Pungkasnya.

Dalam penertiban ini, petugas lebih mengedepankan tindakan preventif dengan memberikan peringatan dan teguran serta meminta memindahkan barang dagangan maupun sepeda motor yang terparkir memakan badan trotoar.

No More Posts Available.

No more pages to load.