Edukasi Tertib Lalin, Polantas di Trenggalek Keliling Kampung Bagikan Pamflet

oleh -28 views

Polres Trenggalek – Disela-sela mengamkan wilayah di hari libur panjang, jajaran Satlantas Polres Trenggalek menyempatkan diri melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat luas.

Sejumlah petugas ini nampak blusukan dan berkeliling di seputaran kota maupun pemukiman penduduk tepatnya di kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Tenggalek. Selain berinteraksi langsung dengan warga, petugas juga membagikan pamflet yang berisi tertib berlalu lintas dan tips berkendara yang aman dan berkeselamatan. Minggu, (10/3).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. mengatakan kegiatan preemtif berupa edukasi dan sosialisasi ini ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang dgelar selama 14 hari sejak tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang.

“Sasaran prioritas kita adalah kalangan usia millenial dan Gen Z. Tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan masyarakat termasuk bengkel yang kerpa menjadi jujukan bagi anak-anak muda.” Ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan ratusan lembar pamflet untuk dibagikan kepada masyarakat luas. Setiap personel dibekali puluhan pamflet yang dapat diberikan kepada masyarat yang ditemui saat melakukan patroli.

“Dengan berbagai kegiatan preemtif yang tergelar ini diharapkan tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat lebih meningkat sehingga tujuan dari operasi keselamatan yakni menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat terwujud.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, Dalam Operasi Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini Polres Trenggalek melibatkan sedikitnya 65 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas atau Satgas antara lain, Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.

Adapun target prioritas operasi keselamatan semeru 2024 antara lain, penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun Narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar.